Hallo TimUR.. 🙂
Di cermi kali ini Dian ingin membahas mengenai usulan revisi SK 394 dengan menambahkan beberapa point pada Surat Keputusan Direktur Perguruan Tinggi Raharja Nomor: 394/SK-Penilaian/PT/III/2016 Tentang Ketentuan Penilaian Sidang Komprehensif dan Penilaian Mata Kuliah di Perguruan Tinggi Raharja, berikut adalah SK 394 yang belum di revisi bisa dilihat dibawah ini:
Tim PESSTA+ beserta dengan Pak Padeli selaku Ketua pansus PESSTA+ telah melakukan revisi mengenai SK 394, yaitu:
- Pada nomor 3 tentang Validasi Penilaian Objektif (PO) Sidang dilakukan secara mandiri oleh mahasiswa/i pada sistem PESSTA+,
- Dan nomor 5 tentang Akan dikembangkan sistem PESSTA+ sebagai media penilaian sidang secara keseluruhan untuk mendukung proses kelancaran penginputan nilai sidang komprehensif.
Dan untuk bisa melihat lebih lengkap mengenai keseluruhan Surat Keputusan Direktur Perguruan Tinggi Raharja Nomor: 394/SK-Penilaian/PT/III/2016 Tentang Ketentuan Penilaian Sidang Komprehensif dan Penilaian Mata Kuliah di Perguruan Tinggi Raharja, bisa dilihat disini.
Sekian cermi Dian kali ini SK 394 Revisi #1, mohon maaf jika ada salah pengetikan atau kata. See you^^