Progres membuat MoU Dharma Putra

Hai Cemi kali novi ingin membahas seputar MoU, Apakah kalian tau apa itu MoU?? MoU merupakan suatu perbuatan hukum dari salah satu pihak (subjek hukum) untuk menyatakan maksudnya kepada pihak lainnya akan sesuatu yang ditawarkannya ataupun yang dimilikinya. Dengan kata lain, MoU pada dasarnya merupakan perjanjian pendahuluan, yang mengatur dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengadakan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum membuat  perjanjian yang lebih terperinci dan mengikat para pihak pada nantinya.

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dipahami bahwa MoU melingkupi hal-hal sebagai berikut:

1)    MoU merupakan pendahuluan perikatan (landasan kepastian);

2)    Content/isi materi dari MoU hanya memuat hal-hal yang pokok-pokok saja;

3)    Dalam MoU memilki tenggang waktu, dengan kata lain bersifat sementara;

4)    MoU pada kebiasaannya tidak dibuat secara formal serta tidak ada kewajiban yang memaksa untuk dibuatnya kontrak atau perjanjian terperinci; dan

5)    Karena masih terdapatnya keraguan dari salah satu pihak kepada pihak lainnya, MoU dibuat untuk menghindari kesulitan dalam pembatalan.

Dari cermi ini Novi sedang membuat MoU untuk kerjasama antara STMIK Dharma Putra dan Perguruan Tinggi Raharja. dengan Team OJS novi  mencari contoh MoU yang sudah ada di Perguruan Raharja untuk mempermudah kelancaran kerjasama kedua belah pihak tersebut. Dalam pembuatan MoU ini novi masih tahap Proses dan pengeditan.

Klik DISINI

8 Responses

  1. Hi Novi
    Semangat untuk projeknyaa
    Pasti pengalam berarti novi buat MoU justru riaz belum pernah ni buat semaca MoU bisa sharing sharing ya Nov😊

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.