Update Data Jurnal Yang Diakui SK Direktur No 821 Pada Sistem PESSTA+

alohaaaa
Ketemu lagi sama Fanni, pada kali ini Fanni membawa cermi tentang update SK pada PESSTA+. Yuk check this out..

Awalnya Fanni melakukan uji coba validasi jurnal online kemarin tapi rasa-rasanya ada yang kurang, apa yaaaaaa yang kurang ? sampe rumah kepikiran, makan ga seimbang, tidur ngga teratur, hape sampe kelupaan ngga diisiin kuota (hehe lebay). Owalaaaah Fanni baru sadar ternyata SK yang ada di PESSTA+ baru 13 belom sesuai dengan SK yang sekarang yang totalnya ada 37 daftar nama jurnal. Yauda deh Fanni update lagi nama SK yang sebelumnya dimasukan oleh Deddy karena sebelumnya Fanni belum diberi hak akses menjadi admin untuk melakukan uji coba.

Langkah pertama yang Fanni lakukan adalah Login pada PESSTA+

Kemudian klik Jurnal yang diatas dan langsung keluar daftar jurnal yang diakui dan benar ternyata baru ada 13 hehe


Lalu Fanni klik Jurnal yang di pinggir kanan lalu klik Tambah Jurnal

Langsung deh Fanni masukin satu-satu Jurnal Paper, ISSN, dan Penerbit lalu klik Create.

Langsung ke submit deh

Dan akhirnya total ada 37 jurnal yang diakui Perguruan Tinggi Raharja pada sistem PESSTA+.

Setelah SK sudah terbit sayangnya harus ada revisi kembali karena nama jurnal tersebut dirasa kurang, maka dari itu kini terdapat 54 nama jurnal yang diakui di Perguruan Tinggi Raharja. Dan bisa sudah terbit menjadi SK PTR No 821 yang bisa dilihat DISINI.

Sekian cermi saya kali ini, Terima Kasih 🙂

9 Responses

  1. OK Fanni progress project yang Fanni buat sudah cukup bagus, tetapi yang jauh lebih penting adalah agar semua jurnal yang ada di SK Direktur yang berjumlah 37 jurnal agar dibuatkan link untuk masing-masing jurnal sehingga setiap penulis dapat mengakses dengan lebih mudah dan apabila digunaka untuk kepentingan akademik dosen atau mahsiswa yang bersangkutan langsung bisa menunjukkan link yang ada.
    Karena saat ini semua kinerja dosen dan mahasiswa dikukur dari seberapa banyak karyanya bisa ditunjukkan secara online. Demikian terima kasih

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.