Landasan Plagiarisme

Permasalahan Plagiarisme sudah banyak terjadi didunia maya dan permasalahan Plagiarisme juga sudah ada sejak lama tetapi masih saja banyak yang melakukannya tidak ada kesadaran diri dari pihak-pihak yang meplagiat suatu karya ilmiah/karangan milik orang lain. Mengapa banyak orang masih melakukan plagiat tersebut? mungkin karna banyak yang menyepelehkan hal tersebut jadi suatu plagiat itu dianggap sutu hal sepele padahal ini adalah permasalahan yang serius dan merugikan karna ini berhubungan dengan Hak Cipta seseorang yang miliki suatu Karya ilmiah atau karangan.

Tentang Hak Cipta pun sudah ada undang-undangnya maka bagi para plagiat harus mengetahui juga sanksi apa yang akan didapatkan jika melakukan Plagiarisme itu.

Ada beberapa jenis-jenis dari Plagiarisme sesuai ketentuannya yaitu:

  1. Plagiarisme Ide
  2. Plagiarisme Isi ( data penelitian )
  3. Plagiarisme kata, kalimat, paragraf
  4. Plagiarisme Total

Menurut Soelistyo (2011) ada beberapa tipe dalam plagiarisme yaitu:

  1. Plagiarisme Kata demi Kata (Word for word Plagiarism). Penulis menggunakan kata-kata penulis lain (persis) tanpa menyebutkan sumbernya.
  2. Plagiarisme atas sumber (Plagiarism of Source). Penulis menggunakan gagasan orang lain tanpa memberikan pengakuan yang cukup (tanpa menyebutkan sumbernya secara jelas).
  3. Plagiarisme Kepengarangan (Plagiarism of Authorship). Penulis mengakui sebagai pengarang karya tulis karya orang lain.
  4. Self Plagiarism. Termasuk dalam tipe ini adalah penulis mempublikasikan satu artikel pada lebih dari satu redaksi publikasi. Dan mendaur ulang karya tulis/ karya ilmiah. Yang penting dalam self plagiarism adalah bahwa ketika mengambil karya sendiri, maka ciptaan karya baru yang dihasilkan harus memiliki perubahan yang berarti. Artinya Karya lama merupakan bagian kecil dari karya baru yang dihasilkan. Sehingga pembaca akan memperoleh hal baru, yang benar-benar penulis tuangkan pada karya tulis yang menggunakan karya lama.

Ada 3 jenis dalam kategori dari Plagiarisme ialah plagiarisme pada level ringan ±30% bahan dari sumber , plagiarisme sedang 30%-70% dari bahan sumber dan plagirisme berat 70%-100% pada level ini jenis plagiarisme total yang dimana sanksi paling berat karna mencopy-paste secara keseluruhan tanpa mengubah dari karya ilmiah orang lain dengan tidak mencantumkan sumber si karya ilmiah tersebut.

Ini adalah contoh-contoh Plagiarisme yang sudah dilakukan:

Kutipan Langsung:

“Plagiarism is the dishonest of presenting the words or thoughts of another writer as if they were your own” (Heffernan and Lincoln,1986: 522).

Kutipan di atas diambil secara keseluruhan karena itu diberi tanda kutip di antara kutipan yang diambil (“…..”) dan disertai juga sumber referensinya yang terdiri dari nama pengarang (Heffernan and Lincoln), tahun terbitan (1986), dan halaman buku (522).

Kutipan Tidak Langsung:

Plagiarism ialah hasil pembajakan atau penculikan berupa penggunaan fakta, penjelasan, ungkapan, dan kalimat orang lain secara tidak sah. Hasil pembajakan, penculikan, dan penggunaan fakta, ungkapan, dan sebagainya yang tidak sah tersebut disebut plagiat (Brotowidjoyo, 1993: 86).

Kutipan di atas diambil secara tidak langsung yaitu dengan menguraikan atau mengungkapkan kembali pendapat yang dikutip karena itu ditulis dalam paragraf terpisah

lalu disertai dengan sumber referensinya yang terdiri dari nama pengarang (Brotowidjoyo), tahun terbitan (1993), dan halaman buku (86).

Catatan Kaki atau Catatan Akhir:

Bagaimana plagiarisme dapat dihindari ? Selain pengetahuan atauknowledge yang telah diuraikan di atas, tentunya juga dibutuhkan motivasi (motivation) yang kuat untuk berperilaku jujur (honest) serta berketerampilan (skillful) dalam tata cara menulis karya ilmiah.1)

3) Sejalan dengan Taxonomi Bloom-Simpson: AffectiveCognitive danPsychomotoric.

Di sini penulis memberi Catatan Kaki karena uraian atau ungkapan di atas bukan murni dari penulis tapi diinspirasikan dari sumber tertentu dalam hal ini Taxonomi Bloom-Simpson.

Catatan Kaki diletakan di bawah halaman yang bersangkutan sedangkan Catatan Akhir diletakan di akhir tulisan sebelum daftar pustaka.

Daftar Pustaka:

Ada aturan-aturan khusus mengenai tata cara penulisan daftar pustaka sesuai dengan sumbernya, apakah buku, jurnal, makalah, selebaran, sampai bahan yang tidak dipublikasikan dan hal ini perlu dipelajari agar menjadi suatu keterampilan. Namun secara umum daftar pustaka harus menunjukkan nama pengarang, tahun terbitan, judul dan edisi, penerbit dan kota tempat penerbit.

Contoh:

Brotowidjoyo, M.D. (1993)

Penulisan Karangan Ilmiah, Edisi Kedua. Jakarta, Akademika Pressindo..

Heffernan, J.A.W and J.E. Lincoln (1986)

Writing, A College Handbook, Second Edition. New York – London, W.W. Norton & Company.

Dikutip dari RISTEKDIKTI yang menyatakan bahwa Autoplagiat (penipuan daur ulang) adalah perbuatan dengan menggunakan kembali sebagian atau seluruh karya ilmiah sendiri tanpa menyebutkan bahwa karya tersebut sudah pernah dipublikasikan. Secara etika keilmuan tidak menyalahi apabila hak cipta dari karya sebelumnya masih sama penulis daur ulang ybs, dianggap ilegal (melanggar) apabila hak cipta dari karya sebelumnya sudah dialihkan ke pihak lain. Biasanya sebuah artikel yang separuh isinya mengambil dari karya yang sudah pernah dipublikasikan bila ketahuan akan ditolak penerbit. Para mitra bestari (peer review) juga selalu berusaha mengecek unsur “daur ulang” sebelum suatu karya ilmiah atau hasil penelitian diloloskan dan mereka memiliki takaran penilaian sampai berupa % masih diijinkan (lazimnya tak lebih 10%).

Sanksi Plagiarisme
Undang-undang Nomor 20 tahun 2002 pasal 70 tentang mengatur sanksi bagi orang yang melakukan dilingkungan Akademik yang berisi:
Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Peraturan Mentri Nomor 17 tahun 2010 mengatur tentang sanksi yang akan diberikan pada mahasiswa yang melakukan tindakan plagiat pada suatu Laporan KKP, TA dan Skripsi. Jika ada mahasiswa yang melakukan plagiat akan mendapatkan sanksi sebagai berikut:

  1. Dalam hal diduga telah terjadi plagiat oleh mahasiswa, ketua jurusan/departemen/bagian membuat persandingan antara karya ilmiah mahasiswa dengan karya dan/atau karya ilmiah yang diduga merupakan sumber yang tidak dinyatakan oleh mahasiswa.
  2. Ketua jurusan/departemen/bagian meminta seorang dosen sejawat sebidang untuk memberikan kesaksian secara tertulis tentang kebenaran plagiat yang diduga telah dilakukan mahasiswa.
  3. Mahasiswa yang diduga melakukan plagiat diberi kesempatan melakukan pembelaan di hadapan ketua jurusan/departemen/bagian.
  4. Apabila berdasarkan persandingan dan kesaksian telah terbukti terjadi plagiat, maka ketua jurusan/departemen/bagian menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa sebagai plagiator.
  5. Apabila salah satu dari persandingan atau kesaksian, ternyata tidak dapat membuktikan terjadinya plagiat, maka sanksi tidak dapat dijatuhkan kepada mahasiswa yang diduga melakukan plagiat.

Pelanggaran hukum Plagiarisme suatu tindakan yang melanggar Hak Cipta yang tercantum di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 pasal 45 dan sanksi pelanggaran Hak Cipta pada Nomor 19 tahun 2002

Pasal 72 ayat (1) :

“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
Pelanggaran hukum Plagiarisme juga tercantum di UU ITE ( Undang-Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik ) atau dikenal dengan undang-undang Cyber Crime pada Nomor 11 tahun 2008.

Referensi:

 

http://www.kopertis12.or.id/2011/09/23/seputar-plagiat-dan-autoplagiat.html 

http://abdurrahman-kholis.blogspot.co.id/2011/12/plagiarisme-sebagai-pelanggaran-uu-hak.html

http://indonesia.digitaljournals.org/index.php/idnmed/article/download/527/526

http://julissarwritting.blogspot.com/2007/08/mengenali-permasalahan-plagiarisme.html 

https://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme 

http://nasional.tempo.co/read/news/2012/03/02/079387670/tiga-calon-guru-besar-upi-ketahuan-menyontek 

http://blognya-intan.blogspot.com/2014/03/cyber-crime-kejahatan-di-dunia-maya.html 

http://web.unair.ac.id/admin/file/f_34197_PlagiarismBnW.pdf 

http://old.lib.ugm.ac.id/exec.php?app=site&act=pandanplagi 

http://indonesia.digitaljournals.org/index.php/idnmed/article/download/527/526 

http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=288&filename=UU_no_19_th_2002.pdf 

http://www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf 

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl2503/sanksi-hukum-bagi-lulusan-yang-skripsinya-hasil-plagiat 

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.