Point Validasi Hibah

Image result for welcome

Haai semua, pada cermi kali ini Novi akan membahas mengenai ย hibah untuk penilaian objektif sidang. Mahasiswa yang sedang menjalankan Skripsi atau Tugas Akhir memiliki Penilaian Objektif Sidang yang harus dipenuhi, dan salah satu point pada penilaian objektif sidang terdapat pada point 5 yaitu Hibah yang sudah diterima oleh Badan Negara atau crowd fundingย dan mendapatkan skor 10.ย 

Mahasiswa membuat proposal hibah dan request surat pengantar hibah dari Perguruan Tinggi Raharja kemudian menyerahkan proposal hibah kepada perusahaan yang bersangkutan untuk mendapatkan hibah, dan jika hibahnya diterima maka mahasiswa mendapatkan tanda terima dari perusahaan.ย Berikut form submit validasi hibah yang terdapat pada PESSTA+.

5 Bukti hibah yang harus dimasukkan:

  • Judul Penelitian : Judul Penelitian harus diisi dengan benar dan tidak ada ย  ย  ย  kesalahan dalam pengetikan (typo).
  • Berkas Hibah : Proposal hibah dalam bentuk PDF yang sudah di scan pada bagian lembar pengesahannya.
  • Gambar Tanda Terima : Bukti Tanda Terima bahwa Hibah tersebut telah diterima diinstasi yang terkait, berupa gambar yang sudah di upload ke Rinfo+ terlebih dahulu kemudian di copy paste).
  • Kategori Hibah : Hibah Badan Negara dan Crowd funding (pilih salah satu).
  • Tempat Instansi : Tempat instansi Badan ย Negara yang dituju (diisi jika hibah dikirim ke Badan Negara).

Sekian Cermi Novi kali ini, Terimakasih sudah BBC:)

Article written by

helo :)

17 Responses

  1. Hibah merupakan salah satu penilaian yang ada di PO (Penilaian Obyektif) Sidang TA maupun Skripsi. Oleh karen itu jenis model dan kriteria sesuatu itu disebut hibah harus bisa dijelaskan kepada calon peserta sidang.
    Salah satu kriterianya adalah hibah yang berasal dari institusi atau organisasi baik pemerintah maupun swaste serta perusahaan2 yang sudah go public maka hibah tersebut bisa diterima sebagai persyaratan sidang TA Skripsi.
    Adapun bukti yang perlu disertakan dalam PO adalah :
    1. Proposal yang diajukan ke lembaga terkait atau bukti kwitansi pembayaran dari perusahaan atau institusi walaupun tidak ada proposal pengajuan. Misalnya, seorang mahasiswa sistem komputer sedang merancang robot pemungut sampah kemudian stakeholder tertarik untuk menggunakan robot tersebut, maka stakeholder memberikan bantuan dana untuk penyelesaian proyek tersebut maka ini dinamakan mendapatkan hibah.
    2. Sedangkan yang menggunakan proposal harus melampirkan persetujuan dari pemberi hibah, misalnya mahasiswa TI ingin membangun web disekolah sebagai media promosi, kemudia pihak sekolah meminta proposal kepada pihak mahasiswa, nah jika proposal disetujui maka mahasiswa yang bersangkutan termasuk mendapatkan hibah.
    3. Diluar 1 dan 2 tersebut masih ada jenis hibah misalnya perusahaan mempunyai program CSR, maka mahasiswa mendapatkan bantuan karena sifatnya adalah sosial perusahaan dan ini bisa dibuktikan dengan minta surat keterangan dari perusahaan pemberi hibah.
    4. Mengingat kemampuan mahasiswa yang masih terbatas terutama dalam mendapatkan hibah, sebagai pembelajaran maka apabila mahasiswa mengajukan proposal ke lembaga2 pemerintah maupun swasta yang perlu dibuktikan adalah tanda terima pengiriman proposal baik surat tercetak maupun elektronik.
    5. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa karena masih mahasiswa sebagai sarana pembelajaran, sebaiknya mahasiswa belajar membuat proposal hibah walaupun belum diterima perlu mendapatkan penilaian tersendiri.

    Demikian dan terima kasih

  2. Oia ada yang ketinggalan, jika sifatnya penggalangan dana asal tidak menyalahi etika akademik (kode etik akademik) perlu dipertimbangkan untuk mendapatkan penilaian.
    Kode etik akademik misalnya :
    1. Menyumbang dengan sukarela
    2. Tidak ada paksaan dari pihak manapun
    3. Dijamin validitas dan reliabilitasnya (tidak berpengaruh terhadap nilai jika tidak menyumbang)
    4. Dan lain2 yang sesuai dengan kode etik akademik.

  3. Kategori Hibah : Hibah Badan Negara dan Crowd funding (pilih salah satu).
    Tempat Instansi : Tempat instansi Badan Negara yang dituju (diisi jika hibah dikirim ke Badan Negara).

    Tanggapana saya mengenai Badan Negara dan Crowd funding sbb :
    Perlu di perjelas dulu definisi dan klasifikasi badan negara : misalnya Lembaga Internasional atau DP2M DIKTI atau Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kota/Kab,
    Atau di tambahkan dng instansi swasta, jika PTR juga mau di jadikan kategori pemberi dan penerima hibah (PTR bukan badan negara), atau mungkin bisa diklasifikasikan sebagai Crowd funding, tapi perlu di perjelas dulu definsi Crowd funding

    Utk lain lainnya sy ikut saja dengan komentar p Yono

  4. Untuk mempermudah pembuatan nilai hibah sebaiknya ada conth nilai hibah yang sudah diterima hibah yang terbaik supaya ada gambaran
    Hibah yang diterima sebaiknya bisa dari instusi pemerintah seperti DIKTI, Pemerintahan Kota, Daerah, Dinas, Pemerintahan dsb.
    Dari pihak swasta, seperti perusahaan-perusahaan yang besar dan sudah go public terutama perusahaan-perusahaan yang banyak memberikan beasiswa atau dana hibah.
    Atau melalui crowdfunding dari pihak swasta atau perorangan melalui internet.

  5. Ada baiknya hibah yang dituju adalah yang dapat menghasilkan point untuk akreditasi dan dapat meningkatkan reputasi kampus. Dan untuk ini mahasiswa bisa mengikuti program PKM (Program Kreatifitas mahasiswa) dari Belmawa yang ada di link http://simbelmawa.ristekdikti.go.id/ sehingga reputasi kampus akan meningkat jika proposal yang diajukan banyak yang lolos review, yang menandakan bahwa Belmawa Ristekdikti mengakui prestasi mahasiswa kita.
    Mengenai tema yang diajukan tidak harus seputar IT, karena Belmawa juga membebaskan tema sesuai Skema PKM yang akan diikuti yang meliputi:

    a) PKM Penerapan Teknologi,
    b) PKM Kewirausahaan,
    c) PKM Pengabdian Kepada Masyarakat,
    d) PKM Karsa Cipta,
    e) PKM Artikel Ilmiah,
    f) PKM Gagasan Tertulis,
    g) PKM Penelitian Eksakta, dan
    h) PKM Penelitian Sosial Humaniora.

    Untuk Skema PKM hendaknya diikuti oleh satu kelompok mahasiswa misalnya maksimal 3 orang yang dikombinasikan antara mahasiswa semester akhir yang sedang skripsi/TA dan yang sedang KKP sehingga ada yang tetap menyelesaikan laporan untuk Monev jika proposalnya lolos.

    Jika proposal hibahnya di submit ke instansi perusahaan/swasta akan sulit bagi kita untuk menelusuri bahwa hibah tersebut diterima atau tidak dan kita tidak mengetahui hasil akhir laporannya.

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.