ISSN-Online #PRJ

Hellow Bertemu lagi dengan Randy, sekarang ini kegiatan Randy adalah FindOut ISSN-Online, ISSN Online ini adalah sebagai Syarat agar Penulisan karya ilmiah atau Journal, kemudian dengan adanya ISSN Tersebut sudah Terindeksasi juga bahwasanya sudah Resmi diakui oleh LIPI (Lembangan ilmu pengetahuan Indonesia) awal yang harus dikerjakan adalah, harus mengetahui Prosedur ISSN itu apa ??

Prosedur pengajuan ISSN

Terhitung sejak tanggal 1 April 2008, seluruh proses pengajuan dan penerbitan ISSN dilakukan secara online melalui sarana ini.

    • Melengkapi formulir permohonan online di halaman Formulir permohonan ISSN baru.
      Segera setelah melakukan permohonan, catat nomor ID serta kata-sandi yang diberikan melalui email yang tercatat di formulir pendaftaran dan simpan dengan baik. Ini diperlukan untuk kembali masuk guna mengunggah seluruh dokumen sampai konfirmasi penerbitan kodebar dijital.
    • Mengunggah seluruh data elektronik yang dipersyaratkan untuk pengajuan ISSN melalui sarana yang tersedia.
      Pemohon tidak perlu mengirimkan dokumen-dokumen fisik, tetapi diwajibkan mengunggah seluruh dokumen tersebut di tempat yang tersedia di halaman formulir (setelah masuk).
    • Setelah berkas lengkap dan diunggah (Surat, Cover, Daftar isi, Susunan Dewan Redaksi), silahkan tunggu hingga berkas di VERIFIKASI oleh Petugas. Segera melunasi pembayaran biaya administrasi sebesar Rp. 200.000, apabila permohonan telah di Verifikasi,- (PP No. 106 Tahun 2012).
      langsung ke rekening :

        • a/n BPN 088 Pusat DII – LIPI
        • No. 070-0000089198
        • Bank Mandiri Cabang Graha Citra Caraka
        Kantor Telkom Pusat, Jl. Gatot Subroto, Jakarta
    • Setelah seluruh data elektronik yang dipersyaratkan untuk pengajuan ISSN diunggahkan, pengelola harus melakukan konfirmasi melalui telp. 021 5733465 ext 3507/3508/3509 dan menginformasikannya melalui kotak pesan (arsip komunikasi) yang tersedia.
    • Nomor dan kodebar ISSN bisa diketahui dan diunduh langsung dari halaman status pemohon setelah seluruh proses selesai dan disetujui.
      Perubahan kodebar akibat variasi terbitan (nomor terbitan, perubahan harga, dsb) bisa dilakukan sendiri oleh pemohon dengan mengganti 2 angka terakhir sesuai dengan aturan ISSN.

 

4 Responses

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.