Cheklist ARJUNA untuk TMJ

**Note:

Pengajuan Perpanjang

  1. Pengajuan diajukan 6 bulan sebelum habis masa akreditasi.
  2. Terbitan yang gagal mendapat akreditasi diperbolehan mengajukan paling cepat setelah 1 tahun.

Sumber :Β http://arjuna.ristekdikti.go.id/index.php/news/view/40

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.