Pengajuan atau Pengurusan Perihal ISSN

Related image

✿✿ Assalamu’alaikum Wr.Wb …. Hai Hai Semuanya ^-^ ✿✿

Pada kali ini Husna mau share tentang apa itu ISSN dan beberapa hal yang berkaitan dengan pengajuan atau pengurusan ISSN. Mungkin sebagian dari kalian sudah sering mendengar kata ISSN dalam sebuah buku, artikel, majalah, atau surat kabar yang berisi 8 nomor digit. ISSN adalah singkatan dari International Standard Serial Number yang merupakan nomor pengenal yang diberikan kepada terbitan berkala. Termasuk dalam terbitan berkala adalah majalah, surat kabar, newsletter (warta), buku tahunan, laporan tahunan maupun prosiding.

Image result for gambar ISSN

Deretan 8 angka tersebut merupakan nomor pengenal dari majalah atau artikel tersebut. Manfaat dari nomor ISSN ini adalah memudahkan pelaksanaan administrasi seperti pemesanan sebuah majalah akan cukup dengan menyebutkan nomor ISSN-nya saja. Nomor ISSN ini akan menghilangkan keragu-raguan karena ternyata banyak majalah yang sama atau hampir sama judul serta namanya. Jadi setiap majalah, buku, atau artikel mempunyai ISSN nya sendiri, yang tidak akan digunakan oleh lainnya.

ISSN diberikan oleh ISDS (International Serial Data System) yang berkedudukan di Paris, Perancis. ISDS mendelegasikan pemberian ISSN baik secara regional maupun nasional. Pusat regional untuk Asia berkedudukan di Thai National Library, Bangkok-Thailand. Untuk Indonesia sendiri yang ditugaskan memantau terbitan berkala yang dipublikasikan dan memberikan ISSN adalah PDII-LIPI Jakarta.

Related image

:: Beberapa hal yang terkait pengajuan atau pengurusan ISSN ::

Terbitan berkala yang akan mendapatkan ISSN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Membuat surat permohonan

2. Mengirim dua eksemplar terbitan terakhir apabila sudah diterbitkan dan tiga lembar fotokopi halaman muka (sampul depan) majalah yang akan terbit lengkap dengan penulisan volume, nomor, dan tahun terbit dalam angka arab.

3. Satu lembar fotokopi daftar isi yang akan terbit

4. Satu lembar fotokopi daftar dewan redaksi

5. Mengisi formulir bibliografi majalah dan formulir evaluasi yang disediakan PDII, kemudian dikirim kembali melalui email

6. Membayar biaya administrasi sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) ke rekening PDII-LIPI

Setelah memenuhi persyaratan di atas akan ada arahan untuk menunggu proses verifikasi hingga ISSN didapatkan.


Sekian cermi yang Husna perihal pengajuan atau pengurusan untuk memperoleh ISSN. Semoga informasi yang Husna share ini bermanfaat πŸ™‚ πŸ™‚

 

Related image

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.