Rahasia Dagang & Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)

Rahasia Dagang

Apakah Rahasia Dagang itu?

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Apa saja lingkup perlindungan Rahasia Dagang?

Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Bagaimana pelanggaran Rahasia Dagang terjadi?

Pelanggaran Rahasia Dagang terjadi apabila:

  1. seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan;
  2. seseorang memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Sumber : http://www.dgip.go.id/pengenalan-rahasia-dagang)

Peraturan Perundang-Undangan Terkait Rahasia Dagang

UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang

(Sumber : http://www.dgip.go.id/peraturan-perundang-undangan-terkait-rahasia-dagang)

PNBP Rahasia Dagang Berdasarkan PP No. 45 Tahun 2016

PNBP Rahasia Dagang Satuan Tarif (Rp)
1. Pencatatan Pengalihan Hak Rahasia Daganga. UMKM

b. Non UMKM

Per Permohonan

Per Permohonan

200.000

400.000

2. Pencatatan Perjanjian Lisensi Rahasia Daganga. UMKM

b. Non UMKM

Per Permohonan

Per Permohonan

150.000

250.000

(Sumber : http://www.dgip.go.id/tarif-rahasia-dagang)

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)

Apakah Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) itu?

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.

Apakah Sirkuit Terpadu itu?

Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor untuk menghasilkan fungsi elektronik.

DTLST bagaimanakah yang dapat didaftarkan?

DTLST dapat didaftarkan jika DTLST tersebut orisinal, desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain, dan pada saat DTLST tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain.

Berapa lama perlindungan hukum DTLST terdaftar?

DTLST terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak pertama kali DTLST dieksploitasi secara komersial atau sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.

Bagaimana cara mengajukan permohonan pendaftaran DTLST?

  1. Mengajukan permohonan ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengisi formulir permohonan yang memuat:
    1. tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
    2. nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pendesain;
    3. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon;
    4. nama, dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
    5. tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial apabila sudah pernah dieksploitasi sebelum permohonan diajukan.
  2. Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, serta dilampiri:
  3. salinan gambar atau foto serta uraian dari desain yang dimohonkan pendaftarannya;
  4. surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
  5. surat pernyataan bahwa desain yang dimohonkan pendaftarannya adalah miliknya;
  6. surat keterangan yang menjelaskan mengenai tanggal eksploitasi pertama secara komersial.
  7. Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari para pemohon lain.
  8. Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain industri yang bersangkutan.

(Sumber : http://www.dgip.go.id/pengenalan-desain-tata-letak-sirkuit-terpadu)

Peraturan Perundang Undangan Terkait DTLST

UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

(Sumber : http://www.dgip.go.id/peraturan-perundang-undangan-terkait-dtlst)

Prosedur/Diagram Alir Pendaftaran DTLST

  1. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke Direktorat Jenderal  dengan  membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasanya.
  3. Permohonan harus memuat:
    1. tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan;
    2. nama, alamat  lengkap dan kewarganegaraan Pendesain;
    3. nama, alamat  lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon;
    4. nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
    5. tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial apabila sudah pernah dieksploitasi  sebelum Permohonan diajukan.
  4. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilampiri dengan:
    1. gambar atau foto serta uraian dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan pendaftarannya;
    2. surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
    3. surat pernyataan bahwa Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan pendaftarannya adalah miliknya;
    4. surat keterangan yang menjelaskan mengenai tanggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf e (5).
  5. Dalam hal Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu Pemohon,   Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari para Pemohon lain.
  6. Dalam hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan harus disertai  pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang bersangkutan.
  7. Ketentuan tentang tata cara Permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.ng dimohonkan pendaftarannya;

(Sumber : http://www.dgip.go.id/prosedur-diagram-alir-pendaftaran-dtlst)

PNBP DTLST Berdasarkan PP No. 45 Tahun 2016

PNBP Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) Satuan Tarif (Rp.)
1. Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
a.  UMKM Per Permohonan 400.000
b.  Non UMKM Per Permohonan 700.000
2. Permohonan Petikan Daftar Umum Desain Tata Letak Terpadu  Per Permohonan 200.000
3. Permohonan Salinan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
a. UMKM Per Permohonan 100.000
b. Non UKM Per Permohonan 200.000
4. Pencatatan Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
a. UMKM Per Permohonan 250.000
b. Non UMKM Per Permohonan 500.000
5. Pencatatan Perjanjian Lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
a. UMKM Per Permohonan 150.000
b. Non UMKM Per Permohonan 250.000
6. Perubahan Nama dan atau Alamat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
a. UMKM Per Permohonan 150.000
b. Non UMKM Per Permohonan 250.000
7. Pembatalan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
a. UMKM Per Permohonan 0
b. Non UMKM Per Permohonan 200.000

(Sumber : http://www.dgip.go.id/tarif-desain-tata-letak-sirkuit-terpadu)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.