Pengalaman pergi ke kantor DJKI

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Hari ini tanggal 27 Juni 2019, Andi bersama dengan Kak Indri, Kak Erick, Kak Nin dan Citra melakukan perjalanan menuju Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang beralamat di Jl. HR Rasuna Said, Kavling 8-9, RT.16/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pukul 09.20 kami berangkat menuju Lokasi dan dikarenakan keadaan jalanan Jakarta yang “MACET” dan salah jalan dikarenakan saya, sehingga sampai di Lokasi jam 11.15 .

Sesampainya disana kami menemui Satpam untuk meminta Nomor Antrian. Lalu setelah itu kami pisah menjadi 2 bagian, untuk mendaftarkan “Hak Cipta” dan untuk mendaftarkan “Merek”. Saya & Citra kebagian daftarin Hak Cipta secara Online. Di kantor DJKI sudah disediakan PC & Scanner untuk pendaftaran secara Online. Untuk pertama Saya dan Citra bingung saat menggunakan scan karena saat kami melakukan scan tidak tampil hasil scan, setelah beberapa saat kami pun menyadari bahwa scannya tersambung dengan PC sebelah. Dan akhirnya kami pun memulai untuk mendaftarkan Hak Cipta untuk iJC dan PESSTA+. Setelah melakukan pendaftaran & mendapatkan “Billing Code”, kami melakukan pembayaran. Sebelum melakukan pembayaran terdapat MissCom, pihak BNI sebagai Kasir meminta Bukti Cetak Billing Code sedangkan pihak DJKI mengatakan dapat membayar tanpa menggunakan Bukti Cetak karna Billing Code sudah didapatkan secara Online. Lalu pihak DJKI membantu memberikan bukti cetak Billing Code untuk melakukan pembayaran. Pembayaran dilakukan dengan memberikan bukti cetak dan menunggu untuk dipanggil, setelah dipanggil barulah kami membayar dan mendapatkan bukti pemabayaran. “DONE” Proses pendaftaran selesai tinggal menunggu Surat Pencatatan diberikan melalui akun DJKI untuk selanjutnya diPrint.

Untuk pendaftaran Merek langsung diarahkan menuju Verifikator untuk dilakukan Verifikasi Berkas. Setelah semua berkas terpenuhi dan diberikan Map khusus dari pihak DJKI lalu diarahkan menuju PC khusus untuk mendapatkan Billing Code. Kemudian Billing Code diserahkan pada pihak BNI selaku Kasir dan melakukan pembayaran. Bukti Pembayaran diserahkan setelah namanya dipanggil. Lalu semua berkas terlampir diserahkan pada Loket Merek dan “DONE” . Proses Pendafataran Merek selesai tinggal menunggu Hasil.

Ini “Pengalaman” Pertama banget bagi Saya ke Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Sebenarnya sih prosesnya tidak sulit asalkan semua berkas sudah dipegang dan diisi sesuai dengan Data yang ada. Daaan Prosesnya tidak lama juga karena tidak terlalu “ngantri” kayak pelayanan pemerintahan yang lainnya.

Dibawah ini adalah dokumentasi kami saat makan siang.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

2 Responses

  1. Good cermi ndi 🙂
    Terima kasih atas kontribusinya, alhamdulillah pasti ada manfaatnya untuk Andi yaitu berupa experience.
    Ada tulisan kesan pribadinya juga dari Andi, very good
    Selanjutnya dalam pembuatan Cermi supaya lebih luas cerminya harus diperbanyak Link ya ndi
    Citra kan ada buat cermi juga perihal ini, bisa dimasukkan disini linknya.

    Good Job Ndi 🙂

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.