Persyaratan Pembuatan CV untuk Biro Publikasi Technomedia

Salah satu persyaratan untuk pengurusan ISSN jurnal online adalah adanya penerbit dimana untuk penerbit ini biasanya adalah nama dari Perguruan Tinggi, Universitas, atau sekolah yang menerbitkannya, namun ada kalanya penerbit yang mengelola jurnal adalah pihak ke-3 atau dalam hal ini bukan dari institusi pendidikannya namun dari pihak lain, dalam hal ini pihak lain yang bersangkutan haruslah berbadan hukum dalam hal ini minimal cv. berdasarkan artikel pada hukumonline.com yang dapat dilihat disini

Dasar Pengaturan CV

Syarat pendirian CV diatur di Pasal 19, 20, dan 21 KUHD. Dalam Pasal 19 KUHD disebutkan bahwa persekutuan secara melepas uang/persekutuan komanditer, didirikan oleh satu atau beberapa orang yang bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng untuk keseluruhannya, dengan satu atau beberapa orang pelepas uang.

Syarat-Syarat Mendirikan CV

Mengingat bahwa CV termasuk salah satu bentuk persekutuan firma, maka pendirian CV dilakukan dengan akta otentik. Dalam prakteknya di Indonesia, syarat-syarat mendirikan CV adalah sebagai berikut:

  1. Membuat akta pendirian CV di notaris. Untuk membuat akta ini, minimal ada 2 orang pendiri dimana satu pendiri akan menjadi sekutu aktif dan satu pendiri lainnya akan menjadi sekutu pasif.
  2. Mendaftarkan akta pendirian CV di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.

Setelah CV Anda memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri setempat, Anda dapat mengurus dokumen lain sebagai kelengkapan legalitas CV Anda untuk memulai bisnis.Umumnya kelengkapan dokumen lain yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

  1. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (“SKDP”) yang Andapengurusannya dapat dilakukan di kelurahan setempat sesuai domisili CV Anda. Untuk dapat mengurus SKDP, Anda perlu menentukan terlebih dahulu dimana CV Anda akan berdomisili sesuai keterangan dalam akta pendirian CV. Misalnya, jika dalam akta pendirian CV disebutkan CV Anda didirikan dan berdomisili di Jakarta Barat, maka Anda perlu menentukan alamat domisili yang masih dalam wilayah hukum Jakarta Barat.
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan yang dapat Anda urus di Kantor Pajak setempat sesuai domisili CV Anda.

Selanjutnya Anda perlu mengurus izin usaha yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan oleh CV. Jika CV Anda bergerak di bidang perdagangan umum, maka Anda memerlukan izin usaha yang bernama Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Beda lagi jika CV Anda bergerak di bidang jasa konstruksi, maka Anda perlu memperoleh izin yang bernama Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).

Pengurusan izin di atas dapat dilakukan di instansi terkait–tergantung domisili CV–bisa di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau di kantor perwakilan dinas terkait.

Terakhir, Anda perlu mengurus dokumen Tanda Daftar Perusahaan (TDP).  Terlepas dari apapun izin usaha yang Anda perlukan, TDP adalah dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh CV Anda.

Usulan :

Menimbang dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa untuk kepengurusan lembaga berbadan hukum dalam hal ini CV diperlukan beberapa proses yang cukup panjang dan rumit oleh karena itu Saya anjurkan sebuah solusi yang kiranya dapat diterima yaitu:

Tidak perlu mendirikan sebuah CV namun cukup membuat keterikatan dengan lembaga berbadan hukum dalam hal ini institusi pendidikannya. Sama halnya seperti REC dan APTIKOM yang beridiri di dalam naungan Perguruan Tinggi Raharja, bagaimana jika membuat Biro Publikasi Technomedia sebagai salah satu bagian dari Perguruan Tinggi Raharja?, atau minimal bagian dari iLearning. sehingga dalam hal ini cukup membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa Biro Media Publikasi adalah bagian (divisi) atau organisasi yang berdiri di Perguruan Tinggi Raharja.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 116/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015;
  3. Peraturan Menteri Perkerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
  4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013 Tahun 2013.

Referensi:

  1. Strategi Memulai Bisnis Yang Legal Melalui Virtual Office
  2. 9 Keuntungan Mendirikan PT Untuk Bisnis Anda

Sumber : hukumonline.com

One Response

  1. Waw… Informasi yang sangat bermanfaat sekali maul, terima kasih ya..
    Untuk mengurus Biro Publikasi kita harus lebih mempersiapkan dokumen dan kelengkapan lain nya. Kak Fitri akan pelajari kembali ya.

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.