Pasal – Pasal Pribadi Dermawan

         Surat ini adalah surat persetujuan yang harus 
       di setujui oleh pendaftar beasiswa Pribadi Dermawan

                                                        

“PEDOMAN PERSYARATAN PENGAJUAN BEASISWA PRIBADI DERMAWAN”

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

  1. Pemohon beasiswa Pribadi Dermawan adalah siswa/i atau mahasiswa/i yang memiliki prestasi dibidang akademik dan non akademik namun tidak memiliki biaya untuk melanjutkan pendidikannya.
  2. Beasiswa Pribadi Dermawan adalah bantuan seluruh biaya pendidikan sejak penerima beasiswa dinyatakan resmi sebagai penerima beasiswa Pribadi Demawan dengan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
  3. Proses pendidikan dimulai sejak awal penerima beasiswa resmi menjadi anggota Pribadi Dermawan hingga penerima beasiswa menyelesaikan pendidikannya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
  4. Pihak Pribadi Dermawan selalu memantau hasil evaluasi belajar Penerima Beasiswa.
  5. Keadaan kahar yaitu keadaan yang tidak dapat diprediksi/keadaan di luar kendali apabila penerima beasiswa Pribadi Dermawan mengalami kecelakaan, masalah kesehatan, meninggal dunia sehingga tidak dapat melanjutkan pendidikannya.

 

BAB II

KETENTUAN KHUSUS

Pasal 2

Persyaratan Pengajuan Beasiswa

Pemohon Siswa (SD, SMP, SMA)

  1. Lampirkan scan rata-rata nilai rapor terbaru minimal 78.
  2. Pemohon masih aktif menjalani pendidikannya.
  3. Berkelakuan baik, rajin, jujur.
  4. Lampirkan hasil scan kesehatan jasmani, rohani, dan terbebas dari narkoba.
  5. Lampirkan hasil scan surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari sumber lain/ Lembaga manapun yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Pimpinan Sekolah bersangkutan.
  6. Lampirkan hasil  scan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Kelurahan setempat.
  7. Lampirkan hasil scan Surat Keterangan penghasilan orangtua/ wali pemohon dan disahkan oleh pihak yang berwenang (bagi pegawai negeri/swasta disahkan oleh Bagian Keuangan, dan yang bukan pegawai negeri/swasta disahkan oleh Lurah/Kepala Desa).
  8. Pemohon siswa Sekolah Dasar (SD) dapat di bantu oleh wali atau keluarga siswa untuk melengkapi prosedur dan persyaratan.

Pasal 2A

Persyaratan Pengajuan Beasiswa

Pemohon Mahasiswa

  1. Pemohon berusia Max. 23 tahun untuk sarjana per 30 September.
  2. Pemohon berusia Max. 25 tahun untuk pascasarjana per 30 September.
  3. Pemohon masih aktif menjalani pendidikannya.
  4. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,20 untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dan 2,8 untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), scan dan lampirkan daftar nilainya sebagai bukti.
  5. Berkelakuan baik, rajin, jujur.
  6. Lampirkan hasil scan kesehatan jasmani, rohani, dan terbebas dari narkoba.
  7. Lampirkan hasil scan surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari sumber lain/ Lembaga manapun yang dinyatakan dengan surat keterangan Pimpinan sekolah bersangkutan.
  8. Lampirkan hasil scan surat keterangan tidak mampu dari Kepala Kelurahan setempat.
  9. Lampirkan hasil scan keterangan belum bekerja dan belum menikah dari Kepala Kelurahan setempat.
  10. Pemohon wajib melampirkan hasil scan surat keterangan penghasilan orangtua/ wali pemohon dan disahkan oleh pihak yang berwenang (bagi pegawai negeri/swasta disahkan oleh Bagian Keuangan, dan yang bukan pegawai negeri/swasta disahkan oleh Lurah/Kepala Desa).
  11. Lampirkan scan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
  12. Pemohon minimal sudah pada semester II dan maksimal pada semester V untuk program S2, semester VI untuk program S1 dan semester IV untuk program D3.

BAB III

PROSEDUR PENGAJUAN BEASISWA

Pasal 3

  1. Pemohon beasiswa mendaftarkan diri di website Pribadi Dermawan untuk mendapatkan akun terlebih dahulu.
  2. Melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir pendaftaran online.
  3. Melakukan pengisian formulir pernyataan online sanggup mematuhi peraturan dan ketentuan yang ditetapkan Pribadi Dermawan.
  4. Pemohon wajib membuat postingan sebagai bukti pengajuan beasiswa pribadi dermawan yang berisi : cerita mengenai keluarga, perjalanan pendidikan, kisah menarik, prestasi yang di raih.
  5. Pemohon menyertakan dokumen–dokumen yang ada pada Ketentuan Khusus didalam postingannya.
  6. Apabila Ketentuan umum dan Ketentuan Khusus telah di laksanakan oleh pemohon sesuai ketentuan yang berlaku, pemohon akan menerima email bahwa pemohon layak menjadi penerima beasiswa Pribadi Dermawan.

BAB IV

DASAR DAN TUJUAN PEDOMAN PRIBADI DERMAWAN

Pasal 4

Dasar Pedoman ini untuk mengikat kepentingan antara kedua belah pihak sebagai bentuk komitmen yang telah dibuat.

 

Pasal 5

Tujuan dengan adanya pedoman ini adalah :

  1. Meningkatkan mutu dan kompetensi untuk penerima beasiswa.
  2. Menjamin agar seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak Pribadi Dermawan kepada penerima beasiswa telah dimanfaatkan dengan baik dan dapat bertanggung jawab dalam melaksanakan pendidikannya.
  3. Mengingatkan pihak Penerima beasiswa untuk menyelesaikan pendidikannya dengan tepat waktu sebagaimana pada ketentuan Pasal 1 ayat 3.

 

BAB V

PEMBERIAN DANA BEASISWA

Pasal 6

  1. Seleksi kelengkapan persyaratan pemohon beasiswa yang berlangsung selama 3×24 jam kerja.
  2. Pendataan, dan pemutahiran data untuk ditetapkan sebagai penerima beasiswa yang berlangsung selama 3×24 jam kerja.
  3. Penetapan penerima beasiswa melalui pemberitahuan online lewat email yang berlangsung selama 2×24 jam kerja.
  4. Pencairan dana beasiswa dengan menghadiri waktu dan tempat yang telah di sampaikan pada pemberitahuan penetapan penerima beasiswa yang berlangsung selama 2×24 jam kerja.
  5. Pihak Pribadi Dermawan menyalurkan dana beasiswa kepada Siswa (SD, SMP, SMA) dengan perhitungan setiap bulan, dan penyalurannya dapat digabungkan beberapa bulan, maksimal setiap enam bulan.
  6. Pihak Pribadi Dermawan menyalurkan dana beasiswa kepada Mahasiswa dengan perhitungan setiap triwulan ( 3 bulan pertama Registrasi dan 3 bulan kedua SKS), dan penyalurannya dapat digabungkan beberapa bulan, maksimal setiap enam bulan.
  7. Dana beasiswa tidak boleh dipotong/digunakan untuk kepentingan apapun selain untuk biaya pendidikan.
  8. Dana beasiswa sesuai jenjang pendidikannya, dengan besaran dana 6 bulan SPP (1 semester) atau pembelian buku 1 tahun untuk siswa (SD, SMP & SMA).
  9. Dana beasiswa sesuai jenjang pendidikannya, dengan besaran dana 1 semester (registrasi dan biaya SKS) untuk mahasiswa.
  10. Mahasiswa hanya boleh mengambil matakuliah maximal 21 SKS.

BAB VI

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 7

  1. Hak Pihak Pribadi Dermawan
  2. Berhak memberikan perintah kepada penerima beasiswa untuk menjalankan pendidikannya selama waktu yang ditentukan.
  3. Menerima informasi pribadi penerima beasiswa
  4. Mendapatkan laporan pendidikan yang sedang dijalankan penerima beasiswa pada ketentuan pasal 1 ayat 4
  5. Hak Penerima Beasiswa
  6. Memperoleh dana beasiswa pendidikan sesuai jenjang pendidikannya, dengan besaran dana sesuai yang ditetapkan pada ketentuan beasiswa Pribadi Dermawan.
  7. Mendapatkan pembinaan dan arahan dari pihak Pribadi Dermawan sesuai ruang lingkup pendidikannya.

 

Pasal 8

  1. Kewajiban Pihak Pribadi Dermawan
  2. Memberikan beasiswa kepada pihak penerima beasiswa sesuai ketentuan yang telah disepakati.
  3. Melakukan pemantauan dan evaluasi belajar penerima beasiswa sesuai ketentuan yang berlaku
  4. Memberikan pembinaan dan arahan dari pihak Pribadi Dermawan sesuai ruang lingkup pendidikannya
  5. Kewajiban Penerima beasiswa Pribadi dermawan yaitu :
  6. Melaksanakan pendidikannya dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku, menyelesaikan pendidikannya tepat waktu.
  7. Mematuhi ketentuan yang berlaku pada ruang lingkup pendidikannya.
  8. Membuat postingan testimoni dan melaporkan penggunaan dana beasiswa yang sudah diterima.
  9. Membuat postingan (berkelipatan 3 bulan) perjalanan atau hasil pembelajaran misal prestasi atau kontribusi selama pembelajaran setelah menerima beasiswa.

BAB VII

PENGHENTIAN DAN SANKSI

Pasal 9

Beasiswa dapat diberhentikan apabila :

  1. Pihak penerima beasiswa melakukan tindakan kriminal dan pelanggaran hukum yang berakhir pidana.
  2. Pihak penerima beasiswa melakukan pemalsuan dokumen persyaratan beasiswa
  3. Hasil evaluasi akademik pada pihak penerima beasiswa tidak memenuhi ketentuan yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
  4. Pihak penerima beasiswa diketahui melanggar pasal 6 ayat 9 yaitu mengambil lebih dari 21 SKS pada KSTF (Kartu Studi Tetap Final).

 

Pasal 10

Sanksi dapat diberikan apabila :

  1. Apabila penerima beasiswa tidak melaksanakan pendidikannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan menyebabkan keterlambatan dalam pendidikannya maka beban biaya ditanggung oleh pihak penerima beasiswa.
  2. Apabila penerima beasiswa mengundurkan diri saat pendidikan sedang berlangsung, maka pihak penerima beasiswa wajib mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah dikeluarkan.
  3. Pengembalian seluruh dana yang dimaksudkan pada ayat 2 di berikan jangka waktu selama 1 tahun setelah pihak penerima dinyatakan melakukan pelanggaran.
  4. Jika pihak penerima beasiswa tidak melaksanakan apa yang telah di tetapkan pada ayat 2 dan 3, pihak pemberi beasiswa berhak menyelesaikannya kepada pihak berwajib.

BAB VIII

KEADAAN KAHAR

Pasal 11

Pihak Pribadi Dermawan dan pihak penerima beasiswa dapat menunda atau membebaskan kewajibannya masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku apabila terjadi Keadaan Kahar pasal 1 ayat 5 , yang harus diinformasikan kepada pihak lainnya secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah terjadinya Keadaan Kahar tersebut.

 

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

  1. Hal – hal yang telah diatur dalam pedoman ini bersifat teknis dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Jika pemohon sudah menyatakan setuju atas pedoman diatas, maka artinya sah secara hukum Pribadi Dermawan dan akan dikenakan sanksi jika melanggar ketentuan.
  3. Pedoman ini mulai berlaku sejak disetujui oleh pihak Pribadi Dermawan dan selesai saat pihak Penerima beasiswa melaksanakan seluruh kewajibannya dan dinyatakan secara tertulis oleh pihak Pribadi Dermawan sebagai bukti yang konkret.

                                                                            

 

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.